Senin, 11 April 2016

ETIKA PROFESI GIZI



KATA PENGANTAR


Puji syukur kita ucapkan kehadirat Allah SWT karena berkat limpahan rahmat Nya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Dalam makalah ini penulis merangkum  tentang Etika profesi sebagai ahli gizi. Penulis sangat menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini penulis memiliki banyak keterbatasan ,sehingga jika pembaca menemukan kekurangan atau kekeliruan dengan hati terbuka penulis menerima salam dan kritik yang membangun.
            Akhirnya ,penulis ucapkan selamat membaca,semoga kita dapat memanfaatkan makalah ini bersama-sama,dengan dasar yang baik untuk mengimplementasikannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bengkulu, September 2014




Arenga Nucifera








BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
Memasuki era globalisasi yang ditandai dengan adanya persaingan pada berbagai aspek, diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas tinggi agar mampu bersaing dengan negara lain. Kesehatan dan gizi merupakan faktor penting karena secara langsung  berpengaruh terhadap kualitas SDM di suatu negara. Untuk itu diperlukan upaya perbaikan gizi yang bertujuan untuk meningkatkan status gizi masyarakat melalui upaya perbaikan gizi dalam keluarga maupun pelayanan gizi pada individu yang karena suatu hal mereka harus tinggal di suatu institusi kesehatan, diantaranya rumah sakit (Depkes RI, 2005).    
Kerja merupakan kekhasan bagi manusia. Melalui kerja manusia mengekspresikan dirinya, sehingga melalui kerja orang bisa lebih dikenal siapa dia sebenarnya. Oleh karena itu, kerja bagi kita bukan hanya sekedar untuk mendapat upah atau gaji, jabatan atau kekuasaan, dan berbagai maksud-maksud lainnya. Dalam dan melalui kerja manusia mengungkapkan dirinya lebih otentik sebagai manusia yang disiplin, bertanggung jawab, jujur, tekun, pantang menyerah, punya visi, dan sebagainya; atau sebaliknya, tidak disiplin, tidak bisa dipercaya, tidak dapat diandalkan, tidak bertanggung jawab, dan sebagainya. Dunia kerja merupakan sarana bagi perwujudan dan sekaligus pelatihan diri untuk menjadi semakin baik.
Untuk lebih mendalami mengenai dunia kerja, perlu lebih mendalami topik-topik yang berkaitan dengan peningkatan kualitas diri pribadi sebagai seorang pekerja maupun sebagai sebagai seorang profesional. Terutama lebih ditekankan untuk menghayati prinsip-prinsip ethos kerja, menggunakan atau mengelola waku dengan baik dan efisien, melaksanakan kewajiban-kewajiban pokok sebagai karyawan maupun majikan, menghayati budaya organisasi atau perusahaan, meningkatkan mutu pelayanan di tempat kerja, dan meningkatkan profesionalitas kerja sebagai jawaban atas berbagai perubahan yang ada di masyarakat, yang telah membawa dampak pada tingginya tuntutan dalam dunia kerja atau profesi.
Gizi sebagai modal dasar dan investasi, berperan penting memutus  ‘lingkaran setan ‘ kemiskinan dan kurang gizi, sebagai upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM). Beberapa da,apk buruk kurang gizi : Rendahnya produktivitas kerja, kehilangan kesempatan sekolah, dan kehilangan sumberdaya karena biaya kesehatan yang tinggi. Upaya peningkaan SDM diatur dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap individu berhak hidup sejahtera, dan pelayanan kesehatan adalah salah satu hak asasi manusia (Bappenas, 2011).
Rumah sakit sebagai salah satu institusi kesehatan mempunyai peran penting dalam melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahanpenyakit. Pelayanan gizi di rumah sakit merupakan bagian integral dari upaya penyembuhan penyakit pasien. Mutu pelayanan gizi yang baik akan mempengaruhi indikator mutu pelayanan rumah sakit, yaitu meningkatkan kesembuhan pasien, memperpendek lama rawat inap, serta menurunkan biaya (Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, 2007).

1.2 Tujuan
1.      Menghasilkan lulusan yang menguasai dasar-dasar ilmiah, substansi dan ketrampilan dalam bidang gizi sehingga mampu mengidentifikasi, memahami, menjelaskan dan merumuskan cara penyelesaian masalah gizi serta memiliki jiwa entrepreneurship/technopreneurship
2.      Menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berdaya saing tinggi di pasar kerja yang terkait dengan bidang gizi.
3.      Menghasilkan lulusan yang mampu bersikap dan berperilaku secara profesional dalam berkarya di bidang gizi maupun dalam kehidupan bersama di masyarakat.
4.      Mengembangkan dan menghasilkan penelitian-penelitian inovatif sehingga menghasilkan temuan-temuan strategis
5.      Menerapkan IPTEKS dan ketrampilan di bidang gizi dalam kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian serta layanan kepada masyarakat
6.      Mengembangkan dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang berkompeten untuk mengatasi permasalahan di bidang gizi dalam rangka pembangunan nasional
1.3 Sasaran yang akan dicapai
1.     Menyediakankontribusi secara spesifik untukmemenuhi kebutuhan sumberdaya manusia berkualitas khususnya dalam pengembangan IPTEKS yang relevan dengan kebutuhan masyarakat sehingga dapatmeningkatkan daya saing bangsa.
2.     Membangun dan meningkatkan kapasitas program ilmu gizi sebagai upayameningkatkan daya saing bangsa dengan menghasilkan IPTEKS bidang gizi yang berbasis kearifan lokal dan berkelanjutan  untuk ikut memecahkan permasalahan gizi di masyarakat baik pada tingkat lokal, nasional, dan internasional
3.     Menyediakan layanan kualitas yang akuntabel dan aksesibel dalam memenuhi kebutuhan civitas akademika dan masyarakat
4.     Membangun dan meningkatkan kapasitas kerjasama dan kepekaan sosial dalam mensinergikan potensi sumberdaya di program, antar program, fakultas dengan potensi masyarakat pada tingkat lokal, nasional, dan internasional.






BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Etika
Dalam pergaulan hidup bermasyrakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional diperlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata karma, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.
Etika Berasal dari bahasa Yunani Ethos, Yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the performance index or reference for our control system". Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Drs.O.P SIMORANGKIR menjelaskan etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. Dan Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat, etika adalah Teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. Satu lagi pengertian Etika menurut Drs.H. Burhanudin Salam adalah Cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dibedakan menjadi :
a. Etika umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjdai pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
b. Etika khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
c. Etika individual Etika individual menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap diri sendiri.
d. Etika social mengenai kewajiban sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota masyarakat. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara perseorangan dan langsung atau bersama-sama dalam bentuk kelembagaan, sikap kritis terhadap dunia dan ideologi, dan tanggung jawab manusia terhadap lainnya.

2.2 Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidangbidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi.
2.3 Kode etik
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksudmaksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 )mengemukakan empat asas etis, yaitu :
1.      Menghargai harkat dan martabat
2.       Peduli dan bertanggung jawab
3.       Integritas dalam hubungan
4.      Tanggung jawab terhadap masyarakat
 Ahli Gizi yang melaksanakan profesi gizi mengabdikan diri dalam upaya memelihara dan memperbaiki keadaan  gizi, kesehatan, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat melalui upaya perbaikan gizi, pendidikan gizi, pengembangan ilmu dan teknologi gizi, serta ilmu-ilmu terkait. Ahli Gizi dalam menjalankan profesinya harus senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji yang dilandasi oleh falsafah dan nilainilai Pancasila, Undang-Undang Dasar  1945 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Ahli Gizi Indonesia serta etik profesinya. 





A.    Kewajiban Umum 
1.      Meningkatkan keadaan gizi dan kesehatan serta berperan dalam meningkatkan kecerdasan dan  kesejahteraan rakyat 
2.      Menjunjung tinggi nama baik profesi gizi dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan budi luhur serta tidak mementingkan diri sendiri 
3.      Menjalankan profesinya menurut standar profesi yang telah ditetapkan. 
4.      Menjalankan profesinya bersikap jujur, tulus dan adil. 
5.      Menjalankan profesinya berdasarkan prinsip keilmuan, informasi terkini, dan dalam menginterpretasikan informasi hendaknya objektif tanpa membedakan individu dan dapat menunjukkan sumber rujukan yang benar. 
6.      Mengenal dan memahami keterbatasannya sehingga dapat bekerjasama dengan pihak lain atau membuat rujukan bila diperlukan. 
7.      Melakukan profesinya mengutamakan kepentingan masyarakat dan  berkewajiban senantiasa berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya. 
8.      Berkerjasama dengan para profesional lain di bidang kesehatan maupun lainnya berkewajiban senantiasa memelihara pengertian yang sebaik-baiknya.

B.      Kode etik ahli gizi
Standar Profesi Nutrisionis adalah suatu pekerjaan dibidang gizi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan (body of knowledge), memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan berjenjang, memiliki kode etik, dan bersifat melayani masyarakat.
Etika Profesi terdiri dari dua kata yaitu etika yang berarti usaha untuk mengerti tata aturan sosial yang menentukan dan membatasi tingkah laku manusia, dan kata profesi yang berarti bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan) tertentu.
Ahli Gizi yang melaksanakan profesi gizi mengabdikan diri dalam upaya memelihara dan memperbaiki keadaan gizi, kesehatan, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat melalui upaya perbaikan gizi, pendidikan gizi, pengembangan ilmu dan teknologi gizi, serta ilmu-ilmu terkait. Ahli Gizi dalam menjalankan profesinya harus senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji yang dilandasi oleh falsafah dan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Ahli Gizi Indonesia serta etika profesinya.
Dalam menerapkan kode etik, ahli gizi wajib melakukannya sesuai kewajiaban Yang Meliputi Kewajiban Umum, Kewajiban Terhadap Klien, Kewajiban Terhadap Masyarakat, Kewajiban Terhadap Teman Seprofesi dan Mitra Kerja, Kewajiban Terhadap Profesi dan diri Sendiri.
Kode etik Ahli Gizi ini dibuat atas prinsip bahwa organisasi profesi bertanggung jawab terhadap kiprah anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya. Kode etik ini berlaku setelah hari dari disahkannya kode etik ini oleh sidang tertinggi profesi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga profesi gizi.
B.  Kewajiban Terhadap Klien 
1.      Memelihara dan meningkatkan status gizi klien baik dalam lingkup institusi pelayanan gizi atau di masyarakat umum. 
2.      Menjaga kerahasiaan klien atau masyarakat yang dilayaninya baik pada saat klien masih atau sudah tidak dalam pelayanannya, bahkan   juga setelah klien meninggal dunia kecuali bila diperlukan untuk keperluan kesaksian hukum.
3.      Menjalankan profesinya senantiasa menghormati dan menghargai  kebutuhan unik setiap klien yang dilayani dan peka terhadap perbedaan budaya, dan tidak melakukan diskriminasi dalam hal suku, agama, ras, status sosial, jenis kelamin, usia dan tidak menunjukkan pelecehan seksual.
4.      Memberikan pelayanan gizi prima, cepat, dan akurat.
5.      Memberikan informasi kepada klien dengan tepat dan jelas, sehingga memungkinkan klien mengerti dan mau memutuskan sendiri berdasarkan informasi  tersebut.  
6.      Apabila mengalami keraguan dalam memberikan pelayanan berkewajiban senantiasa berkonsultasi dan merujuk kepada ahli gizi lain yang mempunyai keahlian. 

C.      Kewajiban Terhadap Masyarakat 
1.      Melindungi masyarakat umum khususnya tentang penyalahgunaan pelayanan, informasi yang salah dan praktek yang tidak etis berkaitan dengan gizi, pangan termasuk makanan dan terapi gizi/diet.
2.      Memberikan pelayanannya sesuai dengan informasi faktual, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. 
3.       Melakukan kegiatan pengawasan pangan dan gizi sehingga dapat mencegah masalah gizi di masyarakat. 
4.      Peka terhadap status gizi masyarakat untuk mencegah terjadinya masalah gizi dan meningkatkan status gizi masyarakat.  
5.      Memberi contoh hidup sehat dengan pola makan dan aktifitas fisik yang seimbang sesuai dengan nilai paktek gizi individu yang baik. 
6.      Dalam bekerja sama dengan profesional lain di masyarakat, Ahli Gizi berkewajiban hendaknya senantiasa berusaha memberikan dorongan, dukungan, inisiatif, dan bantuan lain dengan sungguh-sungguh demi tercapainya status gizi dan kesehatan optimal di masyarakat. 
7.      Mempromosikan atau mengesahkan produk makanan tertentu berkewajiban senantiasa tidak dengan cara yang salah atau, menyebabkan salah interpretasi atau menyesatkan masyarakat 
D.  Kewajiban Terhadap Teman Seprofesi Dan Mitra Kerja 
1.      Melakukan promosi gizi, memelihara dan meningkatkan status gizi masyarakat secara optimal, berkewajiban senantiasa bekerjasama  dan menghargai berbagai disiplin ilmu sebagai mitra kerja di masyarakat. 
2.      Memelihara hubungan persahabatan yang harmonis  dengan semua organisasi atau disiplin ilmu/profesional yang terkait dalam upaya meningkatkan status gizi, kesehatan, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat. 
3.      Menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan keterampilan terbaru kepada sesama profesi dan mitra kerja. 
E.  Kewajiban Terhadap Profesi Dan Diri Sendiri 
1.      Mentaati, melindungi dan menjunjung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi. 
2.      Memajukan dan memperkaya pengetahuan dan keahlian yang diperlukan dalam menjalankan profesinya sesuai perkembangan ilmu dan teknologi terkini serta peka terhadap perubahan lingkungan. 
3.      Menunjukan sikap percaya diri, berpengetahuan luas, dan berani mengemukakan pendapat serta senantiasa menunjukan kerendahan hati dan mau menerima pendapat orang lain yang benar. 
4.      Menjalankan profesinya berkewajiban untuk tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi termasuk menerima uang selain imbalan yang layak sesuai dengan jasanya, meskipun dengan pengetahuan klien/masyarakat (tempat dimana ahli gizi diperkerjakan). 
5.      Tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum, dan memaksa orang lain untuk melawan hukum. 
6.      Memelihara kesehatan dan keadaan gizinya agar dapat bekerja dengan baik. 
7.      Melayani masyarakat umum tanpa memandang keuntungan perseorangan atau kebesaran seseorang. 
8.      Selalu menjaga nama baik profesi dan mengharumkan organisasi profesi. 

2.4 Standar Kompetensi dan Peran Ahli Gizi
            Standar kompetensi ahli gizi disusun berdasarkan jenis ahli gizi yang ada saat ini yaitu ahli gizi dan ahli madya gizi. Keduanya mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang berbeda. Secara umum tujuan disusunnya standar kompetensi ahli gizi adalah sebagai landasan pengembangan profesi Ahli Gizi di Indonesia sehingga dapat mencegah tumpang tindih kewenangan berbagai profesi yang terkait dengan gizi. Adapun tujuan secara khusus adalah sebagai acuan/pedoman dalam menjaga mutu Ahli Gizi, menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan gizi yang profesional baik untuk individu maupun kelompok serta mencegah timbulnya malpraktek gizi (Persagi, 2010). 
2.4.1 Peran Ahli Gizi
            Secara umum, paling tidak seorang ahli gizi memiliki 3 peran, yakni sebagai dietisien, sebagai konselor gizi, dan sebagai penyuluh gizi (Nasihah, 2010).
1.  Dietisien adalah seseorang yang memiliki pendidikan gizi, khususnya dietetik, yang bekerja untuk menerapkan prinsip-prinsip gizi dalam pemberian makan kepada individu atau kelompok, merencanakan menu, dan diet khusus, serta mengawasi penyelenggaraan dan penyajian makanan (Kamus Gizi, 2010).
2.  Konselor gizi adalah ahli gizi yang bekerja untuk membantu orang lain (klien) mengenali, mengatasi masalah gizi yang dihadapi, dan mendorong klien untuk mencari dan memilih cara pemecahan masalah gizi secara mudah sehingga dapat dilaksanakan oleh klien secara efektif dan efisien. Konseling biasanya dilakukan lebih privat, berupa komunikasi dua arah antara konselor dan klien yang bertujuan untuk memberikan terapi diet yang sesuai dengan kondisi pasien dalam upaya perubahan sikap dan perilaku terhadap makanan (Magdalena, 2010).
3.  Penyuluh gizi, yakni seseorang yang memberikan penyuluhan gizi yang merupakan suatu upaya menjelaskan, menggunakan, memilih, dan mengolah bahan makanan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku perorangan atau masyarakat dalam mengonsumsi makanan sehingga meningkatkan kesehatan dan gizinya (Kamus Gizi, 2010). Penyuluhan gizi sebagian besarnya dilakukan dengan metode ceramah (komunikasi satu arah), walaupun sebenarnya masih ada beberapa metode lainnya yang dapat digunakan. Berbeda dengan konseling yang komunikasinya dilakukan lebih pribadi, penyuluhan gizi disampaikan lebih umum dan biasanya dapat menjangkau sasaran yang lebih banyak.
Ketiga peran itu hanya bisa dilakukan oleh seorang ahli gizi atau seseorang yang sudah mendapat pendidikan gizi dan tidak bisa digantikan oleh profesi kesehatan manapun, karena ketiga peran itu saling berkaitan satu sama lain, tidak dapat dipisahkan.  
Selain ketiga peran yang telah dijelaskan diatas, peran ahli gizi juga dapat dikaji pada rincian di bawah ini :
1. Ahli Gizi 
a.  Pelaku tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi klinik 
b.  Pengelola pelayanan gizi di masyarakat  
c.  Pengelola tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi di RS 
d.  Pengelola sistem penyelenggaraan makanan institusi/masal 
e.  Pendidik/penyuluh/pelatih/konsultan gizi 
f.   Pelaksana penelitian gizi 
g.  Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan wirausaha 
h.  Berpartisipasi bersama tim kesehatan dan tim lintas sektoral 
i.   Pelaku praktek kegizian yang bekerja secara profesional dan etis
2. Ahli Madya Gizi 
a. Pelaku tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi klinik 
b. Pelaksana pelayanan gizi masyarakat 
c. Penyelia sistem penyelenggaraan makanan Institusi/massal 
d. Pendidik/penyuluh/pelatih/konsultan gizi 
e. Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan wirausaha 
f.  Pelaku praktek kegizian yang bekerja secara profesional dan etis 
(Persagi, 2010).
Namun, bila dibandingkan dengan kondisi di lahan, peran Ahli gizi belum berjalan secara maksimal. Hal ini disebabkan oleh :
1.      Kurangnya jumlah tenaga ahli gizi di rumah sakit sehingga belum dapat mencakup semua ruang rawat inap dan masih merangkap tugas yang lain.
2.      Belum terbentuknya tim asuhan gizi yang solid, sehingga praktek kolaborasi antara ahli gizi dan profesi yang lain belum berjalan secara maksimal.
3.      Tidak adanya nutritional assessment tools di ruangan, seperti microtoa, knee-height caliper, pita LILA. Alat yang dipakai selama ini kebanyakan hanya medline dan timbangan berat badan.
4.      Kurangnya kunjungan ahli gizi ke ruang rawat inap yang menjadi tanggung-jawabnya sehingga memungkinkan pasien tidak mengenali ahli gizi rumah sakit.
5.      Belum dilakukannya skrining gizi secara menyeluruh terhadap pasien, sehingga memungkinkan pasien yang berisiko malnutrisi tidak terdeteksi.












BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Ahli Gizi yang melaksanakan profesi gizi mengabdikan diri dalam upaya memelihara dan memperbaiki keadaan  gizi, kesehatan, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat melalui upaya perbaikan gizi, pendidikan gizi, pengembangan ilmu dan teknologi gizi, serta ilmu-ilmu terkait. Ahli Gizi dalam menjalankan profesinya harus senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji yang dilandasi oleh falsafah dan nilainilai Pancasila, Undang-Undang Dasar  1945 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Ahli Gizi Indonesia serta etik profesinya. (Persagi, 2010)

Peran ahli gizi juga dapat dikaji pada rincian di bawah ini :
1. Ahli Gizi 
a.  Pelaku tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi klinik 
b.  Pengelola pelayanan gizi di masyarakat  
c.  Pengelola tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi di RS 
d.  Pengelola sistem penyelenggaraan makanan institusi/masal 
e.  Pendidik/penyuluh/pelatih/konsultan gizi 
f.   Pelaksana penelitian gizi 
g.  Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan wirausaha 
h.  Berpartisipasi bersama tim kesehatan dan tim lintas sektoral 
i.   Pelaku praktek kegizian yang bekerja secara profesional dan etis

2. Ahli Madya Gizi 
a. Pelaku tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi klinik 
b. Pelaksana pelayanan gizi masyarakat 
c. Penyelia sistem penyelenggaraan makanan Institusi/massal 
d. Pendidik/penyuluh/pelatih/konsultan gizi 
e. Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan wirausaha 
f.  Pelaku praktek kegizian yang bekerja secara profesional dan etis 
(Persagi, 2010)

3.2 Saran
Saran penulis kepada yang membaca agar makalah ini bermanfaat untuk kedepannya, sebagai tambahan literatur kita dalam bacaan. Dan kepada ahli gizi agar menjalankan profesi dan kode etik sebagai ahli gizi yang sudah ada sejak dahulu.






DAFTAR PUSTAKA
·         Aritonang, Irianton. 2012. Penyelenggaraan makanan. Grafina Mediacipta. Yogyakarta
·         Depkes RI. 2005. Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit. Edisi Revisi. Departemen       Kesehatan Republik Indonesia.
·         .Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar. 2007. Pedoman Penyelenggaraan Makanan Rumah Sakit. Jakarta : Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
·         Nasihah, Fathiya. 2010. Peran Ahli Gizi sebagai Penyuluh dan Konselor Gizi.
·         Persagi. 2010. Standar Profesi Gizi. http://persagi.org

Infused Water, Pernah Viral.

Pernahkah kalian melihat irisan buah yang direndam dalam air minum? Hmm pasti pernah kan? Jangan mau ketinggalan zaman, zaman now ...